kriminal

Polsek Bontonompo Kembali Amankan Pelaku Peredaran Miras Botolan di Desa Jipang

×

Polsek Bontonompo Kembali Amankan Pelaku Peredaran Miras Botolan di Desa Jipang

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 13 Mei 2025, tim Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EK (34) yang diduga melakukan peredaran miras jenis botolan, Kamis (15/5).

Penangkapan berlangsung di Toko Sinar Kunjung, yang berlokasi di Dusun Pangkajene, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025.

“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di toko tersebut, kami segera bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa minuman keras botolan,” ujar AIPTU H. Burhanuddin.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain,1 dos dan 10 botol Bir Anker, total 22 botol, 1 dus Guinness berisi 12 botol dengan Total 36 botol minuman keras jenis botolan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku EK mengakui bahwa dirinya telah menjual dan mendistribusikan miras tersebut secara ilegal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta