Nasional

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

×

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan puncak bakti kesehatan yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Acara ini bagian rangkaian peringatan HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025.

Tema Hut Bhayangkara tahun ini sendiri bertajuk ‘Polri Untuk Masyarakat’. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 1 Juni hingga nanti 1 Juli 2025.

Setidaknya, hingga tanggal 15 Juni 2025, Polri sudah memberikan layanan bakti kesehatan kepada 145.911 peserta.

Pada acara puncak Baktikes ini juga diberikan 68.311 paket sembako, 5.000 paket imunitas, 2.500 kacamata gratis kepada masyarakat.

Serta pemberian sebanyak 274 alat bantu disabilitas berupa 100 kursi roda, 29 alat bantu dengar, 75 kruk, 50 alat menulis Braile, 10 Alat bantu penyangga sendi kaki, 10 tongkat tunanetra.

Secara khusus pelaksanaan Baktikes di Lapangan Polres Metro Bekasi disediakan layanan kesehatan kepada 5.000 peserta dengan melibatkan sebanyak 200 Tenaga Kesehatan.

Di samping itu, terdapat pembagian 5.000 paket sembako dan 5.000 paket imunitas kepada masyarakat, serta pemberian alat bantu disabilitas berupa 10 kursi roda, 2 alat bantu dengar dan 2 kruk. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta