Daerah

Semarak Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polda Sulteng di Area Car Free Day Palu

×

Semarak Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polda Sulteng di Area Car Free Day Palu

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) di kawasan Car Free Day, Kota Palu., Minggu (22/6/2025).

Baksos dikemas meriah dan semarak dengan tampilan live musik Mr. Jo dan joget sajojo pejabat utama Polda Sulteng bersama masyarakat.dilapangan Vatulemo.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan bahwa sejumlah layanan telah disiapkan secara gratis kepada masyarakat.

“Beberapa layanan yang kami sediakan dalam kegiatan ini antara lain Pelayanan Kesehatan Gratis oleh Biddokkes, Pelayanan SKCK Online oleh Ditintelkam, serta Pelayanan Perpanjangan SIM,” jelas Djoko.

Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan berbagai bentuk bakti sosial lainnya, seperti pembagian makanan gratis, edukasi keselamatan berlalu lintas, hingga hiburan musik.

Melalui kegiatan ini, Polda Sulteng ingin menunjukkan komitmen Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, serta menjadi institusi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan publik. ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta