News

Viral di Instagram, Siswa di Malaysia Nekat Tampar Guru Karena Tak Terima Ditegur

×

Viral di Instagram, Siswa di Malaysia Nekat Tampar Guru Karena Tak Terima Ditegur

Sebarkan artikel ini

Malaysia, Lintasnews5terkini.com  – Sebuah video yang beredar di media sosial Instagram pada Kamis (31/7/2025) memicu kehebohan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi seorang siswa sekolah menengah yang nekat menampar wajah gurunya sendiri di dalam ruang kelas.

Dari informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi lantaran siswa kelas dua tersebut tidak senang ditegur oleh gurunya karena ketahuan membolos. Bukannya meminta maaf, siswa itu justru marah dan meninju wajah sang guru di hadapan murid dan guru lain.

Dikutip dari Malaysia Tribune, Kepala Polisi Distrik Kajang, Asisten Komisaris Naazron Abdul Yusof, mengungkapkan bahwa guru laki-laki berusia 29 tahun itu telah melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib pada pukul 19.15 waktu setempat.

“Insiden ini terjadi di sebuah sekolah menengah dan turut disaksikan beberapa guru serta siswa lainnya,” ujarnya. Naazron menambahkan, rekaman kejadian tersebut kini telah viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Pihak kepolisian disebut tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa untuk dimintai keterangan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta