Hukum

KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pembangunan RSUD

×

KPK Tetapkan dan Tahan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pembangunan RSUD

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – 11 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur Periode 2024-2029 beserta 4 orang lain sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta, yang merupakan bagian dari fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur.

KPK menyayangkan program prioritas nasional di sektor kesehatan ini disalahgunakan para tersangka untuk dikorupsi demi mendapatkan keuntungan pribadi, sementara fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

KPK selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk tetap menjadi teladan bagi institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta