BeritaDaerahJeneponto

Proyek Gapura Desa Parasangenberu Disorot, Diduga Bermasalah Soal Transparansi Anggaran

×

Proyek Gapura Desa Parasangenberu Disorot, Diduga Bermasalah Soal Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Lintasnews5terkini.com  – Proyek pembangunan gapura di Desa Parasangenberu, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang diduga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu tidak dilengkapi dengan prasasti proyek sebagaimana mestinya.

Ketiadaan prasasti ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Umumnya, setiap pembangunan yang dibiayai anggaran pemerintah, baik dari APBD maupun sumber dana lain, wajib menyertakan prasasti atau papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.

“Kalau benar anggarannya besar, harus jelas sumber dananya. Tanpa prasasti, masyarakat sulit mengetahui berapa nilai dan siapa pelaksana kegiatan,” ujar salah seorang warga setempat, Sabtu (20/9/2025).

Selain gapura, warga juga menyoroti pembangunan WC yang tidak dilengkapi papan proyek. Hal ini menambah keraguan masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan penggunaan dana dalam pembangunan desa tersebut.

Yang lebih menonjol lagi, proyek irigasi sepanjang 300 meter dengan nilai anggaran Rp176.364.000 dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kualitas maupun volume pekerjaan pun semakin menguat.

Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Menurut mereka, tanpa kejelasan dan transparansi, proyek-proyek pembangunan di desa berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait sumber dana, nilai anggaran, maupun alasan tidak adanya prasasti pada pembangunan gapura tersebut.

 

Laporan : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta