Hukum

Galian Tanah Ilegal di Gowa Diduga Kebal Hukum, Lidik Pro Maros Kecam Aparat

×

Galian Tanah Ilegal di Gowa Diduga Kebal Hukum, Lidik Pro Maros Kecam Aparat

Sebarkan artikel ini

Gowa,Sulsel, Lintasnews5terkini.com Aktivitas galian tanah berskala besar di Kabupaten Gowa terus menjadi sorotan tajam. Dari pantauan di lapangan, alat berat dan truk pengangkut tanah bebas beroperasi siang maupun malam, seakan tidak ada pengawasan. Lahan yang dulunya hijau kini berubah menjadi tandus, penuh lubang, dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., mengecam keras pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Ia menuding aparat penegak hukum seolah bersikap buta dan tuli.

“Kalau aparat benar-benar menjalankan tugasnya, mustahil aktivitas sebesar ini tidak terlihat. Pertanyaannya, kenapa dibiarkan? Jangan sampai Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek terkesan menutup mata dari fakta di lapangan,” tegas Ismar, Sabtu, 27/9/2025.

Menurutnya, galian ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. “Sawah, kebun, hingga sumber air bisa rusak. Ini kejahatan lingkungan, bukan aktivitas biasa. Polisi wajib hentikan dan usut aktor di baliknya,” ujarnya.

Ismar juga menyinggung adanya kemungkinan oknum yang bermain di balik pembiaran tersebut. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan kawal kasus ini sampai ke ranah lebih tinggi bila tidak ada tindakan nyata,” tambahnya.

Kekecewaan juga dirasakan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sikap aparat. “Kalau polisi betul-betul peduli, sudah lama galian ini ditutup. Jangan tunggu sampai semua lahan rusak dan kami kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.

Lidik Pro Maros menegaskan, kerusakan lingkungan akibat galian tanah ilegal bisa berdampak panjang dan sulit dipulihkan. Karena itu, aparat diminta segera turun tangan. “Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek Gowa harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat, bukan pada pelaku perusakan,” tutup Ismar.

Faktanya, hingga kini aktivitas galian tanah di wilayah Gowa masih terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemilik tambang kebal hukum karena diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

 

Sumber : Lidik Pro

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta