MakassarNews

Ketua PSMP Sulsel Desak Wali Kota Makassar Bongkar Ruko di Atas Fasum Maccini Baru

×

Ketua PSMP Sulsel Desak Wali Kota Makassar Bongkar Ruko di Atas Fasum Maccini Baru

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, Ichan, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Maccini Baru, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar.

Diketahui, lahan yang dulunya merupakan akses jalan umum bagi warga sekitar dan masyarakat yang hendak mengurus administrasi di Kantor Lurah Maccini Gusung, kini telah berubah menjadi bangunan ruko tiga lantai yang dibangun oleh seorang pengusaha properti. Padahal, berdasarkan master plan wilayah, lokasi tersebut tercatat sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat Maccini Gusung.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/10/2025), Ichan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota Munafri Arifuddin, tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran ini.

“Kami meminta Wali Kota Makassar untuk turun tangan dan membongkar bangunan tersebut. Ini bukan sekadar soal ruko, tapi soal hak masyarakat yang telah dirampas. Fasum itu dulunya jelas digunakan sebagai jalan umum,” tegas Ichan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan jika lantai tiga bangunan ruko tersebut kini bahkan dijadikan tempat sejenis wisma oleh pemiliknya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang publik yang seharusnya tidak diperjualbelikan atau dialihfungsikan.

“Kami mendesak pihak terkait di Pemerintah Kota Makassar untuk segera turun meninjau langsung lokasi fasum yang kini disulap menjadi bangunan pribadi. Jangan sampai ada pembiaran yang justru merugikan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Maccini Gusung, Sumarlin, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi fasum yang dipermasalahkan. Ia menegaskan akan melaporkan temuan tersebut ke pihak Kecamatan Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kami selaku pemerintah kelurahan mendukung langkah teman-teman media dan LSM dalam mengungkap kasus ini. Jika benar itu fasum, maka harus dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sumarlin.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berbagai elemen masyarakat sipil di Makassar. Mereka mendesak pemerintah kota bertindak tegas agar tidak ada lagi fasilitas umum yang berubah menjadi milik pribadi dengan alasan bisnis atau investasi.

 

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *