NewsTakalar

Proyek Revitalisasi SDN 53 Sauleya Diduga Gunakan Material Tak Sesuai RAB, Dinas Pendidikan Takalar Diminta Bertindak

×

Proyek Revitalisasi SDN 53 Sauleya Diduga Gunakan Material Tak Sesuai RAB, Dinas Pendidikan Takalar Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Takalar, Lintasnews5terkini.com  — Proyek revitalisasi satuan pendidikan di UPT SD Negeri 53 Sauleya, Desa Timuseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut diduga memakai material atap jenis spandek yang tidak sesuai spesifikasi serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tim Investigasi LSM Perak,  Rahman Samad menilai, terdapat indikasi kuat bahwa bahan atap yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

“Penggunaan spandek ini terlihat jelas bahwa bahan yang dipakai untuk atap diduga tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI),” ungkap Rahman, Sabtu (18/10/2025).

Lebih jauh, Rahman menduga praktik tersebut merupakan trik oknum pelaksana proyek untuk mengelabui pihak Dinas Pendidikan dan masyarakat. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya manipulasi anggaran serta penggelembungan harga satuan, baik pada biaya upah, alat, maupun material proyek.

“Jika dibiarkan, hal ini akan sangat memengaruhi kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di kemudian hari,” tegasnya.

Rahman pun mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini, mengingat proyek tersebut bersumber dari dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas material.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyimpangan dan penggelapan dana proyek.

Sanksi yang dapat dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran administratif, denda, hingga hukuman penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan besarnya kerugian negara.

Sementara itu, panitia pembangunan SD Negeri 53 Sauleya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/10/2025) hanya memberikan tanggapan singkat.

“Kami cuma memesan dari toko,” tulis salah satu panitia pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan material dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.

 

Reporter: Agen 01 Takalar

Editor: SL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta