Nasional

Tutup Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Wamendagri Bima Ingatkan Dukungan Program Prioritas Kopdeskel

×

Tutup Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Wamendagri Bima Ingatkan Dukungan Program Prioritas Kopdeskel

Sebarkan artikel ini

Sunedang, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Ia mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar mendukung program prioritas nasional, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Dalam arahannya, Bima menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mempercepat pembangunan gerai Kopdeskel yang ditargetkan mencapai 80 ribu unit di seluruh Indonesia. “Ditargetkan kita akan mulai pembangunan di bulan ini, dan akan selesai pembangunannya di bulan Maret,” ujarnya.

Setiap gerai akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3 miliar, yang terdiri atas Rp2,5 miliar untuk bangunan dan kendaraan, serta Rp500 juta untuk modal dan kebutuhan barang. Skema teknis pendanaan dan pengembalian akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Yang pasti harus ada akselerasi untuk kesiapan pembangunannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian/lembaga terkait bertugas memastikan ketersediaan serta pemanfaatan lahan dan aset milik daerah atau negara yang akan digunakan untuk pembangunan gerai tersebut. Ia meminta para Sekda segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperasi, serta Satgas di tingkat kecamatan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya empat kriteria utama lahan, yakni alas hak, luasan, lokasi strategis, dan kondisi lahan.

“Jadi, ketika [peserta Rakor] kembali ke daerah tolong langsung berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini untuk memastikan ketersediaan lahan,” jelasnya.

Bima Arya menjelaskan, lahan harus memiliki status kepemilikan yang jelas, luas lahan yang memadai, mudah diakses masyarakat, serta berada di lokasi yang stabil dan bebas dari risiko bencana. Ia menegaskan bahwa dana Rp2,5 miliar untuk pembangunan tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembebasan lahan.

Terakhir, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakor atas masukan dan kerja sama yang telah diberikan selama acara berlangsung. Ia menyebut banyaknya masukan program dari daerah menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam menyusun rencana pembangunan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah akan memfokuskan dukungan pada daerah-daerah yang paling membutuhkan untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuannya agar jangan sampai penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) berdampak terhadap SPM.

“Semoga yang kita lakukan hari ini memberikan dampak yang signifikan bagi kita bersama, memastikan pelayanan publik terus berjalan, dan juga terhadap sinkronisasi pusat dan daerah,” tandas Bima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta