MakassarNewsPendidikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dilaunching di SD Inpres Buttatianang II Makassar

×

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dilaunching di SD Inpres Buttatianang II Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com. – SD Inpres Buttatianang II Makassar menjadi salah satu sekolah yang menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari visi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Program MBG ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan mendukung pertumbuhan mereka.

Di SD Inpres Buttatianang II Makassar, sebanyak 204 siswa kelas 1-3 dan 188 siswa kelas 4-6 menerima manfaat dari program MBG ini, Senin 8/12/2025. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan prestasi belajar siswa.

Program MBG ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

(Adelia/Alif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta