MakassarNewsPendidikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dilaunching di SD Inpres Buttatianang II Makassar

×

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dilaunching di SD Inpres Buttatianang II Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com. – SD Inpres Buttatianang II Makassar menjadi salah satu sekolah yang menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari visi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Program MBG ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan mendukung pertumbuhan mereka.

Di SD Inpres Buttatianang II Makassar, sebanyak 204 siswa kelas 1-3 dan 188 siswa kelas 4-6 menerima manfaat dari program MBG ini, Senin 8/12/2025. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan prestasi belajar siswa.

Program MBG ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan nasional.

 

(Adelia/Alif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan