Daerah

Bidkum Polda Sulteng Sosialisasikan Perkap Bantuan Hukum kepada Personel Polsek Labuan

×

Bidkum Polda Sulteng Sosialisasikan Perkap Bantuan Hukum kepada Personel Polsek Labuan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan pelaksanaan tugas, Selasa 09/12/2025 pagi, di Polsek Labuan, Polres Donggala.

Penyuluhan tersebut dihadiri Kapolsek Labuan, Kanit Reskrim Polsek Labuan, serta seluruh personel Polsek Labuan.

Sementara itu, Tim Bidkum Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kompol Johnny I.M. Bolang, S.Sos., M.H. yang sekaligus membuka kegiatan dan membawakan materi penyuluhan.

Adapun materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, yang menjadi pedoman penting bagi personel dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap mekanisme pemberian bantuan hukum, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas.

“Penyuluhan ini dilaksanakan agar seluruh personel memahami dengan baik ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017, khususnya terkait tata cara pemberian bantuan hukum. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai standar operasional,” ujarnya.

Kabidkum juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan materi yang diberikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Saya berharap seluruh personel yang mengikuti penyuluhan ini dapat mengimplementasikan pengetahuan yang disampaikan, sehingga kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat semakin meningkat. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi bekal penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” tambahnya.

Kegiatan penyuluhan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi personel untuk memperdalam materi yang disampaikan.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami terus berupaya memastikan setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugas sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutup Kabidkum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta