Daerah

Transformasi Hukum Pidana, Polda Sulteng Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

×

Transformasi Hukum Pidana, Polda Sulteng Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., menghadiri kegiatan Sosialisasi KUHP Baru dan KUHAP Baru dengan tema “Transformasi Hukum Pidana Materiil dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru”, Rabu 10/12/2025 siang, yang digelar di Rupatama Polda Sulteng.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama Polda Sulteng, di antaranya Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Dirreskrimsus Kombes Pol Fery Nur Abdillah, S.I.K., seluruh perwakilan PJU Polda Sulteng, serta personel Bidang Hukum.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan menghadirkan tiga narasumber nasional, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., serta Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.

Kabidkum menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Polri, khususnya Polda Sulteng, untuk memahami substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang akan berlaku secara bertahap.

Menurutnya, transformasi hukum pidana merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kabidkum juga menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi anggota Polri dalam menerapkan ketentuan hukum pidana materil maupun formil yang baru.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal, proses penyidikan, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini turut dirangkaikan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang berlangsung interaktif.

Para peserta diberi kesempatan untuk memperdalam materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP Baru di lapangan.

“Dengan hadirnya KUHP dan KUHAP Baru, seluruh personel harus benar-benar memahami norma, prinsip, serta perubahan mendasar yang ada di dalamnya. Ini diperlukan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan profesional, humanis, dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelas Kabidkum.

Kabidkum mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini benar-benar meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum pidana.

“Kami berharap seluruh anggota dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh hari ini. Dengan pemahaman yang baik, Polri dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta