Hukum

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Wisata Rohani ke Kejari Poso

×

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Wisata Rohani ke Kejari Poso

Sebarkan artikel ini

Poso, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit III melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Rabu 14/1/2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Poso.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP berdasarkan laporan LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 12 Februari 2024.

Adapun Pelapor dalam perkara tersebut yakni Ratna Bara Seviati Lage, sementara tersangka bernama Farida Sanni.

Berdasarkan hasil penyidikan, kronologis perkara bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, pelapor bersama lima orang korban lainnya mengetahui adanya kejanggalan terkait dana yang telah mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka untuk perjalanan wisata rohani menuju Israel.

Diketahui, total dana yang disetorkan oleh para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, berdasarkan penelusuran, dana yang benar-benar dibayarkan kepada pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000.

Sementara sisa dana senilai Rp167.498.000 tidak diserahkan kepada pihak travel dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Lebih lanjut, dana tersebut diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor maupun korban lainnya, sehingga perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan di tahap penuntutan,” ujar Kompol Reky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata atau investasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta