Nasional

20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

×

20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 20 orang hakim mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi. Pelatihan hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini berlangsung 3 hari sejak Senin (19/1/2026)di Hotel Mercure, Jakarta.

“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh, Hakim tidak hanya berfungsi menegakan hukum tetapi juga penjaga konstitusi,” ungkap Syamsul Arief, Plt Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI ketika membuka pelatihan.

“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal tetapi juga internal”, sambungnya.

Dengan proses seleksi panjang peserta pelatihan, diharapkan akan mematik diskusi mendalam. “Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas berintegritas,” pungkas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI.

Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP yang hadir memberikan Keynote Speech menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi menjadi isu penting dalam negara demokrasi.

Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, ia tidak datang dari negara karena hak yang melekat sejak manusia lahir. “It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” ujarnya.

KUHP baru masih mengatur pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. “Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mengancam dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelas Todung Mulya Lubis.

Sementara itu M Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP mengatakan “KUHP dan KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, banyak terjadi perubahan, memastikan bagaimana penerapannya dalam kerangka perlindungan HAM”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta