Nasional

PP IKAHI Gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Keuangan Hakim Berbasis KEPPH

×

PP IKAHI Gelar Sosialisasi Penguatan Literasi Keuangan Hakim Berbasis KEPPH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) akan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Rabu (21/01) mendatang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh Pengurus Daerah (PD) serta Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat undangan PP IKAHI Nomor 021/UM/PP.IKAHI/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dan akan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI selaku pelindung PP IKAHI.

“Dalam rangka menjaga integritas hakim terkait rencana peningkatan kesejehteraan hakim yang akan segera direalisasikan, dipandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan yang memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif kepada para hakim mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan pribadi,” sebagaimana dikutip dalam lampiran surat tersebut

Kegiatan ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan, antara lain Ligwina Hananto (CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial, S.Pt., M.Si., CFP (Gold Investment Department Head PT BSI), serta Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP (Financial Planner Certified dari BTN). Adapun moderator kegiatan adalah Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andy Martuaraja, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.

PP IKAHI menghimbau melalui kegiatan ini, nilai-nilai KEPPH dapat semakin terinternalisasi dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim, sehingga peningkatan kesejahteraan yang diterima dapat berjalan seiring dengan terjaganya integritas, independensi, dan wibawa lembaga peradilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta