Daerah

Satgas Preventif Ops Keselamatan Tinombala 2026 Tertibkan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik

×

Satgas Preventif Ops Keselamatan Tinombala 2026 Tertibkan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Operasi Keselamatan Tinombala 2026 melalui Satuan Tugas (Satgas) Preventif kembali menggelar kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, Minggu (15/2/2026) pagi.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kompol Made Muliarsana beserta jajarannya yang tergabung dalam Satgas tersebut.

Kasatgas Preventif mengungkapakan adapun rute dan sasaran kegiatan meliputi sejumlah titik rawan kepadatan arus lalu lintas di Kota Palu, antara lain Jalan Pasar Masomba, Simpang Empat Tanjung Santigi, serta Jalan W. Mongonsidi. Ketiga lokasi tersebut menjadi fokus pengawasan karena tingginya aktivitas masyarakat, khususnya pada akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberikan imbauan kepada para juru parkir agar mengatur kendaraan secara tertib dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya. Penertiban parkir dinilai penting guna mencegah terjadinya kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Kasatgas Preventif mengatakan, pihaknya melaksanakan pengaturan serta pemantauan arus kendaraan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Pengguna jalan, baik pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4), turut diberikan edukasi dan imbauan agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Melalui kegiatan preventif ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Sulawesi Tengah. Operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta