Hukum

BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

×

BPA Berhasil Lelang 1 Bidang Tanah di Jakarta Selatan Senilai Rp52,7 Miliar Perkara Koneksitas Korupsi a.n Terpidana Agus Purwoto dkk

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Agus Purwoto, Terpidana Surya Cipta Witoelar dan Terpidana Arifin Wiguna.

Adapun lelang dilakukan berdasarakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.

Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 m2 sesuai Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna yang berlokasi di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp52.526.000.000,00 (lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp52.726.000.000,00 (lima puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta