Berita Seputar Sul-Sel

Ritel Modern di biarkan, Pedagang Kecil di Razia. PEMDA Gowa : Cara mengambil kebijakannya aneh!

×

Ritel Modern di biarkan, Pedagang Kecil di Razia. PEMDA Gowa : Cara mengambil kebijakannya aneh!

Sebarkan artikel ini

Gowa_Lintasnews5terkini.com – Kantor bupati gowa di demo sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa. jum’at (27/02/2026).

Pemerintah Kab. Gowa kembali disorot sejumlah Aktivis dipicu karena permasalahan Ritel modern yang menjamur di Kab. Gowa.

Apa yang mendasari gelombang protes tersebut, ternyata dipicu karena penggusuran yang dilakukan satpol PP Gowa terhadap Pedagang kaki lima (PKL).

Hendra, Koordnator Massa Aksi menuturkan bahwa jikalau memang penggusuran dilakukan dengan dalih aturan, berarti Toko ritel Modern dalam hal ini (Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret) yang tidak punya izin juga harus di segel atau ditutup.

Fakta dilapangn justru berbeda, Ritel modern semakin menjamur disejumlah titik dikabupaten Gowa, lalu pedagang kecil di razia. Tutur hendra.

Jendral lapangan, Nurhidayat mengatakan entah bagaimana mekanismenya tapi kami lihat cara pemerintah mengambil kebijakan ini lucu, maksud saya bagaimana kami masyarakat kab. Gowa mau berkembang, memiliki daya saing secara kemandirian ekonomi. Sementara pemerintah membuka keran bagi perusahaan raksasa seperti Alfamart ini.

“Lebih lucunya lagi Hasil RDP di DPRD Gowa itu ternyata masih banyak gerai yang diduga belum lengkap izinnya tapi sudah beroperasi, terus apa bedanya dengan pedagang kecil yang kau gusur ini?” Tambah nur sapaan akrabnya.

saat ini belum ada respon resmi dari pihak terkait, menganai masalah tersebut hingga berita ini dinaikkan.

 

(Danial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta