Berita Seputar Sul-Sel

Bangunan Liar di Pintu Nol Unhas Disorot, Warga Nilai Pemkot Makassar Tutup Mata

×

Bangunan Liar di Pintu Nol Unhas Disorot, Warga Nilai Pemkot Makassar Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com  — Keberadaan kios dan bangunan liar di kawasan Pintu Nol Unhas kini menuai sorotan tajam dari warga. Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, bangunan tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang diduga dibiarkan berlangsung tanpa penindakan tegas dari Pemerintah Kota Makassar.

Meski pihak Universitas Hasanuddin disebut telah melarang seluruh aktivitas usaha dan pemanfaatan lahan di kawasan itu sejak tahun 2023, sejumlah kios dan bangunan ilegal masih berdiri dan beroperasi hingga saat ini.

Warga menilai kondisi tersebut semakin semrawut karena beberapa bangunan diduga memakan badan jalan hingga mempersempit akses masyarakat. Tidak hanya itu, sejumlah kios juga disebut menutup saluran drainase yang berada di lokasi.

“Drainasenya sudah tertutup bangunan. Kalau hujan deras, air pasti meluap. Ini sudah semrawut dan sangat merugikan warga,” ungkap Syam, warga sekitar, Rabu (20/5/2026).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi genangan air dan terganggunya sistem lingkungan di kawasan Pintu Nol Unhas.

Warga menilai pembiaran yang terus berlangsung membuat para pemilik kios seolah merasa kebal terhadap aturan. Beberapa bangunan bahkan disebut telah dibangun secara semi permanen tepat di depan akses properti milik warga tanpa izin resmi.

“Sudah seperti menguasai lokasi seenaknya. Jalan dipakai, drainase ditutup, warga yang protes malah dianggap pengganggu,” kata Aminah dengan nada kesal.

Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kota Makassar yang dianggap gagal menunjukkan ketegasan terhadap bangunan liar tersebut. Pasalnya, meski status kios dinilai tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang dilarang dimanfaatkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban secara nyata.

Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan, Muh. Idris, menilai kondisi itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada penguasaan fasilitas umum dan aset secara semena-mena.

“Kalau bangunan ilegal bisa berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menertibkan atau memang sengaja membiarkan?” tegas Idris.

Menurutnya, kawasan strategis seperti Pintu Nol Unhas seharusnya mendapat pengawasan ketat dari pemerintah karena menyangkut kepentingan publik dan kenyamanan warga.

“Ini kawasan strategis, tapi terlihat seperti tanpa pengawasan. Jalan umum dipersempit, drainase ditutup, hak warga terganggu. Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial yang lebih besar,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang disebut-sebut mengambil keuntungan dari keberadaan kios ilegal tersebut melalui pungutan sewa liar.

“Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai ada pihak bermain di balik pembiaran ini,” tambahnya.

LSMP mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait segera melakukan penertiban total terhadap seluruh bangunan ilegal di kawasan Pintu Nol Unhas sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan pemilik kios.

“Pemerintah jangan kalah oleh bangunan liar. Kalau aturan hanya tajam ke rakyat kecil tertentu tapi tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Idris. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta