Nasional

70 Persen Hakim Pernah Stres Kerja, KY Gandeng MA & APSIFOR Dorong Dukungan Psikososial

×

70 Persen Hakim Pernah Stres Kerja, KY Gandeng MA & APSIFOR Dorong Dukungan Psikososial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggelar webinar bertajuk “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti Kepada Hakim” hari ini, Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 13.30 WIB melalui aplikasi Zoom, dengan menghadirkan narasumber dari KY, Mahkamah Agung (MA), dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR). Kegiatan ini sekaligus menjadi kick off pengumpulan data dalam rangka penyusunan Kertas Kebijakan (policy brief) mengenai layanan dukungan psikososial berbasis bukti bagi hakim di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sekaligus tindak lanjut Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang disusun KY pada 2025.

Penyelenggaraannya disampaikan KY melalui surat Nomor 4250/PIM/SH/09/2026 tanggal 14 September 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, yang kemudian diteruskan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung melalui surat imbauan Nomor 2376/DJU/DL1.10/IX/2026 tanggal 16 September 2026 kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi agar informasi kegiatan disebarluaskan kepada aparatur peradilan di wilayah masing-masing.

Dalam kerangka acuan kegiatan, KY memaparkan hasil Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia 2025 yang mensurvei 567 hakim di 4 lingkungan peradilan. Hasilnya, 70 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional akibat pekerjaan, 34,7 persen di antaranya sedang berada dalam kondisi stres aktif, sementara hanya 40,2 persen yang memiliki akses terhadap layanan konseling.

Sumber stres kerja itu antara lain beban perkara berlebihan, tekanan publik, kekhawatiran mutasi, dan isolasi sosial. KY menilai ketiadaan dukungan psikologis yang memadai membuat tekanan emosional hakim menjadi persoalan sistemik, bukan sekadar persoalan individu.

Sepanjang 2024–2026, KY juga telah membuka empat sesi konseling bagi hakim di sela pelatihan (masing-masing satu kali pada 2024 dan 2026, dua kali pada 2025), yang diikuti 17 hakim.

Tiga narasumber dihadirkan dalam webinar ini. Setyawan Hartono, S.H., M.H., Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, membawakan materi “Komisi Yudisial Dalam Upaya Menyediakan Jasa Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim”. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, membawakan materi “Urgensi Penyediaan Dukungan Psikososial kepada Hakim dan Upaya Kolaborasi dengan Komisi Yudisial”. Adapun Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog, selaku Ketua Umum APSIFOR, membawakan materi “Judicial Wellbeing: Urgensinya Bagi Hakim dikaji melalui Teori dan Praktis”.

Acara berlanjut dengan sesi tanya jawab, pemaparan program penyusunan Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing sekaligus penyebaran survei nasional dan penjaringan peserta focus group discussion (FGD), sebelum ditutup pukul 16.00 WIB.

Sasaran peserta webinar adalah hakim-hakim dari tiga badan peradilan di seluruh Indonesia. Hakim yang berminat mengikuti webinar diimbau mengisi form registrasi lebih dahulu melalui tautan https://s.id/kickoffjdwky, sebelum bergabung pada hari pelaksanaan melalui tautan Zoom https://s.id/webinar-kesejahteraan-hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta