Nasional

Lindungi Produktivitas Masyarakat, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB

×

Lindungi Produktivitas Masyarakat, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB

Sebarkan artikel ini

Semarang, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) mempercepat upaya penanggulangan tuberkulosis (TB). Menurutnya, TB tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu produktivitas dan perekonomian, serta meningkatkan risiko kemiskinan dan pengangguran.

“Kalau tidak ditangani dengan baik … apa pun profesinya akan terganggu. Kenapa? Karena pengobatannya bagi [pasien yang] suspek saja [bisa] sampai enam bulan,” ujar Wiyagus pada Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di RSUP Dr. Kariadi, Kota Semarang, Rabu (16/9/2026).

Wiyagus menjelaskan, dampak tersebut berkaitan dengan proses pengobatan TB yang membutuhkan waktu cukup lama. Kondisi itu dapat membuat pasien kehilangan waktu produktif dan untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan pekerjaannya secara optimal. “Jadi, hampir 26 persenlah kehilangan pekerjaan atau berhenti bekerja sementara, ya. Karena waktu pengobatannya cukup panjang,” kata Wiyagus.

Menanggapi dampak tersebut, Wiyagus menekankan pentingnya peran Pemda dalam mendukung percepatan penanggulangan TB. Ia mencontohkan pengalaman penanganan Covid-19 yang dilakukan melalui kolaborasi pemerintah dengan tenaga kesehatan. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan kesehatan.

Dukungan tersebut, sambung dia, perlu diterjemahkan melalui perencanaan dan pelaksanaan program nyata di daerah. Ia juga menyinggung pentingnya pemanfaatan sistem Desa Siaga sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan pemerintahan hingga tingkat masyarakat. Desa Siaga merupakan bentuk reorientasi pelayanan kesehatan yang mendorong peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa untuk mencegah serta mengatasi masalah kesehatan secara mandiri.

“Kota Semarang, ya, [desa siaga yang sudah ada] hampir 92 persen. Nah ini, ini benar-benar, ya, dan Desa Siaga ini bukan seputar sebutan, tetapi ada SKB bersama, [yaitu] Surat Keputusan Bersama antara tiga kementerian [terdiri dari] Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Desa. Ya, jadi … ini ditangani oleh ketiga kementerian,” jelas Wiyagus.

Dalam memperkuat pelaksanaan di daerah, Wiyagus juga menyampaikan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah akan terus dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman serta langkah yang sejalan sebelum turun langsung kepada masyarakat.

Untuk itu, Wiyagus menekankan agar upaya penanggulangan TB diarahkan secara langsung kepada masyarakat dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat seremonial. Ia mendorong seluruh pihak memperkuat kerja sama untuk memastikan upaya penanggulangan TB dapat berjalan secara nyata di lapangan.

Wiyagus mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi dalam menghadapi tantangan penanggulangan TB dalam beberapa tahun ke depan. “Kita tidak butuh superman, ya. Kita butuhnya super team,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta