Daerah

Kejagung Gelar Sosialisasi LPSE Versi 6 dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan BMN di Kejati Maluku

×

Kejagung Gelar Sosialisasi LPSE Versi 6 dan Monitoring Evaluasi Pengelolaan BMN di Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Versi 6, Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan BMN yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI, Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., para Kepala Subbagian pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) se-Maluku, serta para pejabat fungsional Pengadaan Barang dan Jasa dan Operator BMN yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI yang telah memilih Maluku sebagai tempat pelaksanaan kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Biro Perlengkapan yang telah memilih Maluku sebagai tempat kegiatan ini. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kesempatan baik bagi kami untuk berbicara langsung mengenai kebutuhan dan kendala satuan kerja, sekaligus belajar dari pengalaman dan penjelasan yang akan disampaikan hari ini,” ujar Kajati Maluku.

Lebih lanjut, Kajati Maluku menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk mencocokkan catatan administrasi dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, sehingga dapat mendukung tertib administrasi, akuntabilitas, serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita memperoleh kesempatan untuk mencocokkan catatan dengan keadaan yang sebenarnya. Saya mengajak Kasubag Umum dan Kasubag Perencanaan pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kasubagbin di wilayah Maluku, pejabat fungsional pengadaan barang/jasa, serta operator BMN untuk mengikuti seluruh sesi dengan perhatian penuh. Gunakan sesi diskusi ini untuk menyampaikan persoalan dari tempat tugas Saudara,” lanjutnya.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta pengelolaan BMN yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi antara Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI dengan satuan kerja di wilayah Maluku dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan meliputi beberapa agenda utama, yaitu:
– Sosialisasi Aplikasi LPSE Versi 6, yang mencakup pengenalan aplikasi, fitur dan mekanisme penggunaan aplikasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa melalui sistem elektronik.
– Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028, sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan barang milik negara secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
– Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa serta Pengelolaan BMN, guna meninjau pelaksanaan administrasi, proses pengadaan, dan pengelolaan BMN pada satuan kerja di wilayah Maluku, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan.
– Diskusi dan Konsultasi, sebagai forum untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan BMN, serta memperoleh penjelasan dan solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan Aplikasi LPSE Versi 6, melaksanakan perencanaan kebutuhan BMN secara lebih baik, serta memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa dan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Hadir mendampingi Kepala Biro perlengkapan, antara lain Kabag Pengelolaan BMN, Rini Triningsih, S.H., M.Hum., Kasubag Penilaian, Weni Kuswardani, S.Kom., S.H., M.H., Kasubag Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., M.H., Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Nanang Suherman, S.T., Penelaah Teknis Kebijakan, Jarot Raharjo., dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Viona Rosaline Christabella, S.A.B.

Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana, serta barang milik negara sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta