Nasional

Hakim Didorong Hadirkan Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Norma

×

Hakim Didorong Hadirkan Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Norma

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Melalui pelatihan ini, para hakim Peradilan Agama diharapkan semakin cermat dalam menjalankan proses konstatir, kualifisir, hingga konstituir.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi hakim Peradilan Agama seluruh Indonesia secara Hybrid, pada Jumat (18/9).

Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas hakim dalam membangun penalaran hukum dan menyusun putusan yang tidak sekadar benar secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif.

Bimtek yang mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” ini dibuka langsung oleh Plt. Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

Kegiatan menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama MA, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., sebagai narasumber utama, dengan panduan moderator Hakim Yustisial MA, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.

Dalam paparannya, Lailatul Arofah menekankan, tantangan utama hakim saat ini bukan sekadar kemampuan menguasai serta menerapkan norma hukum.

Lebih dari itu, hakim dituntut memiliki daya nalar hukum yang mumpuni agar penerapan norma mampu melahirkan putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan perlindungan nyata bagi pihak yang membutuhkan.

Ia mengingatkan, hakim harus mampu melihat perkara secara utuh. Menurutnya, fakta hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan kondisi fisik, psikologis, ekonomi, sosial, relasi kuasa, hingga tingkat kerentanan para pihak.

Oleh karena itu, perspektif responsif gender menjadi instrumen krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan dan penyusunan pertimbangan hukum.

Guna memperkuat argumentasinya, Lailatul Arofah mengutip pesan sahabat Nabi, Umar bin Khattab, mengenai prinsip kesetaraan dan keadilan di hadapan hukum: “Sama ratakanlah manusia dalam pandanganmu, dalam majelismu, dan dalam keputusanmu.”

Pesan filosofis tersebut menjadi pengingat bagi para hakim untuk memperlakukan setiap individu secara setara, membuka ruang persidangan yang adil, serta memastikan keputusan bebas dari pengaruh stereotip, status sosial, maupun ketimpangan relasi kuasa.

Selain itu, pembahasan turut menyentuh konsep perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) sebagaimana termaktub dalam Al Quran Surah An-Nisa ayat 21.

Lailatul Arofah menegaskan, perkara hukum keluarga tidak boleh dipandang sebatas prosedur formal. Sengketa perkawinan berkaitan langsung dengan masa depan anak, pemenuhan hak nafkah, kepastian harta bersama, serta keberlangsungan hidup yang bermartabat.

Perspektif ini kemudian ditautkan dengan prinsip maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Melalui pendekatan tersebut, penalaran hakim diarahkan untuk menjembatani teks norma hukum dengan kebutuhan riil masyarakat pencari keadilan.

Suasana Bimtek berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan kritis pada sesi diskusi, di antaranya Mustafa (PA Kendari), Abdurrahman (PA Tenggarong), dan Ihyaddin Said (PA Bima).

Melalui pelatihan ini, para hakim Peradilan Agama diharapkan semakin cermat dalam menjalankan proses konstatir, kualifisir, hingga konstituir.

Putusan hakim tidak boleh berhenti pada formalitas hukum, melainkan harus hadir sebagai keadilan yang hidup, menjaga martabat manusia, memberi kepastian masa depan bagi para pihak yang berperkara, terpenuhinya hak mencegah kemadharatan serta tidak melahirkan kerentanan baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta