Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan TPT dan Penguatan Kolaborasi Penanganan TBC di Sidoarjo

×

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan TPT dan Penguatan Kolaborasi Penanganan TBC di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong percepatan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah tersebut perlu dibarengi dengan penguatan penemuan kasus, pelacakan kontak erat, integrasi data, serta kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat upaya eliminasi tuberkulosis (TBC).

“Makanya, tolong diefektifkan temuan kasus, kemudian integrasi data yang paling penting. Karena itu modal awal kita akan melangkah ke mana. Strategi apa yang akan kita lakukan,” ujar Wiyagus dalam deklarasi Desa dan Kelurahan Siaga TBC bertajuk “Sinergi Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis” di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).

Wiyagus menjelaskan, data yang terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan strategi penanganan TBC. Setelah kasus ditemukan dan penderita mendapatkan pengobatan, pelacakan terhadap kontak erat perlu dilakukan untuk mengidentifikasi kelompok yang membutuhkan intervensi pencegahan melalui TPT.

Sejalan dengan itu, ia mengingatkan pentingnya ketertiban pelaporan. Berbagai upaya penanganan TBC yang telah dilakukan di lapangan harus tercatat dengan baik agar capaian dapat diketahui secara akurat sekaligus menjadi dasar evaluasi dan penyusunan langkah penanganan berikutnya.

Menurut Wiyagus, percepatan TPT juga perlu didukung dengan sosialisasi dan edukasi yang tepat, terutama kepada kontak erat. Hal tersebut penting untuk membangun pemahaman mengenai peran TPT dalam mencegah berkembangnya infeksi TBC menjadi penyakit TBC.

“TPT itu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi. Cara penyampaiannya bukan menawarkan menjadi pilihan bagi kontak erat, apakah ini harus diminum atau tidak. Tetapi narasi yang disampaikannya ini harus diminum untuk mematikan kuman yang ada dalam tubuh,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan waktu hingga akhir 2026 untuk mengejar capaian pemberian TPT. Menurutnya, percepatan perlu dilakukan secara bersama-sama agar capaian tahun 2026 tidak lebih rendah dibandingkan tahun 2025.

Selain percepatan TPT, Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC sebagai bagian dari upaya memperluas penanganan hingga tingkat masyarakat. Penanggulangan TBC membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan peran masing-masing.

“Penanganan TB ini memang harus terkolaborasi dengan baik, seperti dalam komposisi nanti desa dan kelurahan siaga yang akan dideklarasikan hari ini,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan TBC tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh produktivitas masyarakat serta kondisi sosial dan lingkungan. Karena itu, intervensi perlu dilakukan secara lintas sektor, termasuk dalam pemenuhan sanitasi dan air bersih, kecukupan gizi, hingga perbaikan kondisi rumah yang membutuhkan penanganan.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat penanggulangan TBC. Ia berharap percepatan TPT yang dibarengi dengan penguatan penemuan kasus, integrasi data, ketertiban pelaporan, serta kolaborasi lintas sektor dapat semakin mempercepat upaya eliminasi TBC di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta