Nasional

Plt Sesma Tinjau PTA Banten Pascakebakaran, MA Percepat Rehabilitasi Gedung

×

Plt Sesma Tinjau PTA Banten Pascakebakaran, MA Percepat Rehabilitasi Gedung

Sebarkan artikel ini

Banten, Lintasnews5terkini.com –  Tinjau mempercepat penanganan, Plt. Sekretaris MA meminta Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan segera menghitung serta mengalokasikan kebutuhan anggaran rehabilitasi.

Sehari setelah kebakaran terjadi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Hakim Agung Kamar Perdata yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi meninjau langsung kondisi gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Kamis (8/10/2026). Peninjauan tersebut dilakukan atas perintah Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk melihat secara langsung dampak kebakaran sekaligus memastikan langkah penanganan segera dilakukan.

Dalam kunjungan tersebut, Sobandi didampingi Kepala Biro Perlengkapan dan perwakilan Biro Perencanaan. Rombongan meninjau sejumlah ruangan yang terdampak, di antaranya aula, ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang Ketua, ruang Wakil Ketua, ruang Panitera, dan lainnya.

Sebagai informasi bahwa musibah kebakaran terjadi di PTA Banten pada Rabu (7/10/2026). Kebakaran diduga terjadi karena adanya kesalahan teknis saat renovasi dak/atap gedung PTA Banten, di mana pekerjaannya menggunakan membran bakar. Api membakar bagian atap lantai dua hingga mengalami keruntuhan. Ruang aula mengalami kerusakan parah, sementara atap ruang PTSP juga hancur sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan.

Di tengah kondisi tersebut, aktivitas pelayanan dan pelaksanaan tugas PTA Banten untuk sementara dipusatkan di musala kantor. Langkah ini dilakukan agar operasional peradilan tetap dapat berjalan sembari menunggu proses rehabilitasi gedung.

Pada kesempatan tersebut, Sobandi menyampaikan pesan Ketua MA yang menyatakan keprihatinan atas musibah yang menimpa keluarga besar PTA Banten. Pimpinan MA juga menginstruksikan agar rehabilitasi terhadap bagian gedung yang terdampak segera dilakukan.

“Kita tadi sudah meninjau ruangan aula yang tadinya megah, sekarang sudah hancur lebur, terus ruang PTSP, ruangan Pak Ketua, ruangan Pak Wakil juga, ruang Panitera, banyak yang terdampak dari kebakaran tersebut,” ujar Sobandi.

Untuk mempercepat penanganan, Plt. Sekretaris MA meminta Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan segera menghitung serta mengalokasikan kebutuhan anggaran rehabilitasi. Menurutnya, perbaikan perlu dipercepat agar gedung dapat kembali digunakan untuk mendukung proses persidangan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kita segerakan bisa di 2026 untuk segera bisa digunakan lagi ini gedung. Karena untuk proses persidangan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran awal untuk perbaikan atap gedung sebelumnya telah diproyeksikan sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. Namun, setelah melihat kondisi langsung di lapangan, kebutuhan tersebut akan dihitung kembali berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi secara keseluruhan.

Mantan Kepala Badan Urusan Administrasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan manusia menjadi prioritas utama sejak pertama kali laporan kebakaran diterima oleh pimpinan MA. Ia menyampaikan bahwa Ketua MA langsung menginstruksikan agar seluruh penghuni gedung diselamatkan, disusul dengan pengamanan dokumen-dokumen penting.

“Saya kemarin ketika menerima itu, saya instruksikan segera amankan manusianya dulu. Itu yang pertama. Yang kedua dokumen-dokumen yang penting. Tapi yang utama adalah keselamatan manusianya, jiwanya,” katanya.

Mahkamah Agung bersyukur tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Pimpinan MA menyampaikan keprihatinan dan berharap seluruh kerusakan dapat segera ditangani sehingga kegiatan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat di PTA Banten dapat kembali berjalan secara optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta