Nasional

190 Peserta Lulus Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV

×

190 Peserta Lulus Ujian Tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis wajib mengikuti tahap profile assessment dan wawancara.

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan peserta yang lulus seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan mengikuti tahapan penyaringan profile assessment dan wawancara.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 26/PANSEL/AD HOC TPK/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Daftar peserta yang lulus mencakup calon hakim ad hoc untuk tingkat banding sejumlah 94 peserta dan tingkat pertama 96 peserta pada sejumlah wilayah pengadilan.

Secara persentase kelulusan peserta sebesar 26 persen dari total 719 peserta yang mengikuti tahapan ujian tertulis pada 8 Oktober 2026 lalu, terdiri dari 305 peserta seleksi calon hakim ad hoc tingkat banding dan 414 calon hakim ad hoc tingkat pertama.

Panitia seleksi membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi atau penilaian terhadap para calon yang namanya tercantum dalam pengumuman. Masukan tersebut dapat disampaikan paling lambat Jumat, 6 November 2026, dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon pemberi informasi. Panitia menyatakan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 di Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9–13, Jakarta Pusat 10110, c.q. Sekretariat Panitia Seleksi. Masukan juga dapat disampaikan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan faksimile (021) 29079274 atau melalui alamat surel kepaniteraan@mahkamahagung.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis wajib mengikuti tahap profile assessment dan wawancara. Panitia seleksi menyatakan waktu dan tempat pelaksanaan kedua tahapan tersebut akan diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan media sosial Mahkamah Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta