kriminal

350 Liter Ballo Diamankan, Polresta Gowa Bongkar Dugaan Peredaran Miras di Parangloe

×

350 Liter Ballo Diamankan, Polresta Gowa Bongkar Dugaan Peredaran Miras di Parangloe

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Peredaran minuman keras jenis Ballo kembali menjadi perhatian jajaran Polresta Gowa. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satuan Samapta Polresta Gowa berhasil mengamankan ratusan liter Ballo yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (43), warga Belabori, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe. Dari lokasi, polisi turut mengamankan lima drum plastik berisi sekitar 350 liter minuman keras jenis Ballo.

Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil pikap Mega Carry AVF bernomor polisi DD 3581 DZ dan dibawa ke Mapolresta Gowa untuk kepentingan proses hukum.

Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas jual beli Ballo tanpa izin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan mendatangi lokasi yang telah diinformasikan.

Dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti Ballo dalam jumlah cukup besar.

Hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku mengungkap bahwa minuman keras tersebut diperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe. Ballo tersebut selanjutnya diduga akan dipasarkan ke Kampung Rama, Kota Makassar, dan wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan minuman keras.

Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, terutama apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Cahyadi.

Ia menambahkan, jajaran Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap aktivitas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya mengandalkan kegiatan patroli, tetapi juga mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta