Gorontalo, Lintasnews5terkini.com – KPT Gorontalo dan Biro Perlengkapan MA tinjau lokasi kebakaran Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo guna pastikan pelayanan tetap berjalan.
Tidak semua musibah meninggalkan akhir; sebagian justru menjadi titik awal bagi sebuah ikhtiar untuk bangkit. Di balik atap yang hangus, plafon yang runtuh, dan dinding yang menjadi saksi amukan api, tersimpan tanggung jawab yang tidak ikut terbakar: menjaga agar pelayanan peradilan tetap hadir bagi masyarakat pencari keadilan.
Semangat itulah yang mengiringi peninjauan lokasi kebakaran Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama jajaran Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), pada Kamis, 22 Oktober 2026, sehari setelah kebakaran melanda bangunan tersebut.
Peninjauan ini menjadi langkah awal untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan pascakebakaran, mengidentifikasi tingkat kerusakan, serta membangun koordinasi dalam menentukan langkah penanganan dan pemulihan yang diperlukan. Kehadiran pimpinan peradilan tingkat banding bersama unsur Biro Perlengkapan MARI mencerminkan pentingnya sinergi antara satuan kerja dan lembaga pusat dalam menghadapi persoalan sarana dan prasarana peradilan.
Api Membakar Bangunan, Bukan Semangat Pengabdian
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo yang berlokasi di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tersebut mengakibatkan hampir 90 persen bagian bangunan terdampak kebakaran. Bagian atap hangus terbakar, sementara plafon, kusen jendela, dan kusen pintu mengalami kerusakan. Bangunan yang sebelumnya menjadi salah satu penopang pelayanan peradilan itu kini menyisakan pemandangan yang mengingatkan bahwa fasilitas pelayanan publik pun tidak luput dari risiko bencana.
Berdasarkan informasi awal yang diterima dari PN Gorontalo, kebakaran diduga bermula dari rambatan api pada pohon bambu di belakang gedung. Pohon tersebut diduga terbakar akibat terkena api dari pembakaran sampah di sekitar lokasi, kemudian kobaran api merambat ke bangunan. Kondisi cuaca kering pada musim kemarau diduga turut mempercepat penyebaran api. Penyebab pasti kebakaran tetap memerlukan penegasan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Tim pemadam kebakaran gabungan telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada berkas perkara yang ikut terbakar.
Di tengah kerusakan fisik yang cukup berat, dua hal tersebut menjadi kabar yang patut disyukuri. Sebab, dalam setiap musibah, keselamatan manusia dan terlindunginya dokumen penting merupakan hal yang jauh lebih berharga daripada bangunan itu sendiri.
Pesan KPT Gorontalo: Pemulihan Bukan Sekadar Membangun Kembali
Dalam peninjauan tersebut, KPT Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menaruh harapan agar penanganan pascakebakaran dapat dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan berorientasi pada keberlanjutan pelayanan peradilan.
Pemulihan, dalam perspektif kelembagaan, bukan semata-mata mengembalikan bangunan seperti keadaan semula. Lebih dari itu, pemulihan berarti memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan hukum, meskipun sarana yang selama ini mendukungnya sedang mengalami kerusakan.
KPT Gorontalo berharap agar hasil peninjauan dapat menjadi dasar bagi langkah tindak lanjut yang tepat, mulai dari penilaian kondisi dan tingkat kerusakan bangunan, identifikasi kebutuhan penanganan, hingga perencanaan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara PN Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI diharapkan terus terjalin sehingga setiap kebutuhan dapat ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas dan pertimbangan teknis.
Harapan lainnya, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango tidak boleh terhenti hanya karena bangunan pendukungnya mengalami musibah. Diperlukan langkah-langkah alternatif yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang ada agar pelayanan peradilan tetap berjalan, sembari menunggu penanganan gedung lebih lanjut.
Sebab, keadilan tidak semestinya bergantung sepenuhnya pada kokohnya sebuah bangunan. Gedung memang menjadi ruang bagi proses peradilan, tetapi komitmen untuk melayani adalah fondasi yang sesungguhnya.
Harapan Biro Perlengkapan MARI: Penanganan Tepat, Aset Terjaga
Dari sisi pengelolaan sarana dan prasarana, peninjauan bersama Biro Perlengkapan MARI diharapkan menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi gedung serta kebutuhan penanganan pascakebakaran.
Harapan Biro Perlengkapan MARI adalah agar kondisi bangunan dapat diidentifikasi secara cermat sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan, dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelayakan teknis, administrasi pengelolaan barang milik negara, serta ketentuan penganggaran yang berlaku.
Penanganan gedung yang terdampak kebakaran membutuhkan kehati-hatian. Tidak cukup hanya melihat bagian yang hangus, tetapi juga perlu menilai kondisi struktur bangunan, keamanan area, tingkat kerusakan komponen, serta kemungkinan dan persyaratan teknis untuk perbaikan atau pembangunan kembali.
Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses penanganan dapat direncanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, aset negara tetap dikelola secara bertanggung jawab, sementara kebutuhan pelayanan peradilan memperoleh perhatian yang semestinya.
Lebih jauh, peristiwa ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya mitigasi risiko kebakaran, pengawasan lingkungan sekitar gedung, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam fasilitas negara. Upaya pencegahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Zitting Plaats dan Hak Masyarakat atas Akses Keadilan
Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo memiliki arti penting bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Gedung tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan persidangan perkara tertentu, termasuk perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring), sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya.
Keberadaan fasilitas tersebut bukan sekadar persoalan jarak geografis. Ia merupakan bagian dari upaya mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat, mengurangi beban perjalanan, dan mendukung akses terhadap proses hukum yang lebih efektif.
Karena itu, kerusakan gedung akibat kebakaran tidak hanya menjadi persoalan aset dan bangunan, tetapi juga menjadi tantangan dalam menjaga kesinambungan akses pelayanan peradilan. Penanganan yang tepat diperlukan agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
Di sinilah makna penting sinergi antara Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Biro Perlengkapan MARI. Ketika satu fasilitas mengalami kerusakan, tanggung jawab kelembagaan menuntut adanya koordinasi untuk memastikan bahwa pelayanan tetap menjadi prioritas.
Dari Puing Menuju Harapan
Peninjauan lokasi kebakaran pada Kamis, 22 Oktober 2026, bukanlah akhir dari rangkaian penanganan musibah. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan bagian dari proses awal untuk memahami kondisi, menyusun langkah, dan mengupayakan pemulihan berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Puing-puing bangunan menjadi pengingat bahwa fasilitas negara harus senantiasa dijaga. Namun, lebih dari itu, peristiwa ini mengajarkan bahwa ketangguhan sebuah institusi tidak hanya diukur dari kemampuannya membangun gedung yang kokoh, melainkan juga dari kesigapannya menghadapi musibah dan menjaga amanah pelayanan.
Atap boleh runtuh, tetapi tanggung jawab tidak boleh ikut roboh. Dinding boleh menyisakan jejak api, tetapi semangat menghadirkan keadilan harus tetap berdiri.
Di balik puing kebakaran Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo, tersimpan satu harapan bersama: agar musibah ini menjadi momentum memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, dan meneguhkan komitmen bahwa pelayanan peradilan bagi masyarakat tidak boleh kehilangan arah, sekalipun tempatnya sedang berjuang untuk kembali pulih. (*)

























