Nasional

Hakim Se-Jateng Dalami Forensik Digital, Perkuat Kualitas Pembuktian di Persidangan

×

Hakim Se-Jateng Dalami Forensik Digital, Perkuat Kualitas Pembuktian di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Semarang, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 85 hakim di wilayah Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Penanganan Pertama Bukti Elektronik Berbasis Forensik Digital bagi Hakim di Pengadilan, Rabu 21 Oktober 2026, di Semarang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam memahami, memeriksa, dan menilai bukti elektronik yang semakin banyak digunakan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Penyidikan Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kegiatan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, yang mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Direktur Penyidikan Digital, Dr. Irawati Tjipto Priyanti, perwakilan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, para Hakim Tinggi Karier dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, serta para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hakim seiring dengan perkembangan teknologi digital yang membawa tantangan baru dalam proses pembuktian.

“Perkembangan teknologi digital menuntut hakim untuk terus meningkatkan kompetensinya, khususnya dalam memahami karakteristik bukti elektronik. Hakim tidak cukup hanya melihat informasi yang ditampilkan, tetapi juga perlu memahami bagaimana bukti tersebut diperoleh, dijaga keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar Dr. Suprapti.

Menurutnya, pemahaman terhadap bukti elektronik menjadi semakin penting karena data digital memiliki karakteristik yang berbeda dari barang bukti konvensional. Informasi elektronik dapat disalin, diubah, dihapus, bahkan dimanipulasi tanpa selalu meninggalkan perubahan yang mudah dikenali secara kasatmata.

Oleh karena itu, hakim perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai proses penanganan bukti elektronik, mulai dari identifikasi, pengamanan, dokumentasi, preservasi, hingga pemeriksaan melalui metode forensik digital.

Salah satu materi utama dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya chain of custody atau rantai penguasaan bukti. Konsep ini berkaitan dengan dokumentasi riwayat penguasaan dan perpindahan bukti sejak ditemukan hingga diajukan dalam persidangan.

Melalui dokumentasi yang baik, proses penanganan bukti dapat ditelusuri, termasuk pihak yang menguasai bukti, waktu perpindahan, kondisi saat diterima, serta tindakan yang dilakukan selama proses pemeriksaan.

Aspek tersebut menjadi penting ketika hakim harus menilai keautentikan dan integritas bukti elektronik, terutama apabila terdapat keberatan dari para pihak mengenai asal-usul, keaslian, maupun kemungkinan perubahan terhadap data yang diajukan.

Dalam pemeriksaan perkara, bukti elektronik seperti tangkapan layar percakapan, rekaman audio dan video, data telepon genggam, serta informasi dari sistem elektronik memerlukan penilaian yang cermat. Hakim perlu mempertimbangkan sumber, konteks, relevansi, dan keterkaitan bukti tersebut dengan fakta lain yang terungkap di persidangan.

“Pengetahuan tentang forensik digital bukan berarti hakim mengambil alih tugas penyidik atau ahli. Pemahaman tersebut justru diperlukan agar hakim mampu menguji keandalan bukti elektronik, menilai keterangan ahli secara kritis, dan menentukan kekuatan pembuktiannya sesuai hukum yang berlaku,” demikian usulan penegasan Dr. Suprapti.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Hari Purwadi dan Yake Ashari Sudibyo, dari Direktorat Penyidikan Digital, serta Izazi Mubarok dari Asosiasi Forensik Digital Indonesia.

Sementara itu, jalannya pemaparan materi dan diskusi dipandu oleh moderator Ranggi Adiwangsa Yusron dari Mahkamah Agung RI, serta Revani Saputra dari Direktorat Penyidikan Digital.

Para peserta memperoleh materi mengenai urgensi penanganan pertama bukti elektronik, prinsip dasar forensik digital, metode pemeriksaan, serta tantangan dalam menilai hasil analisis forensik dan keterangan ahli di persidangan.

Selain pemaparan materi, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab dan sharing session yang membahas berbagai persoalan aktual dalam penanganan bukti elektronik, termasuk kemungkinan manipulasi data serta penilaian terhadap metode pemeriksaan forensik digital.

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam hukum pembuktian, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta keterkaitannya dengan pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan juga dilengkapi dengan pre-test dan post-test sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Pemahaman terhadap aspek teknis forensik digital diharapkan dapat membantu hakim dalam menghubungkan fakta persidangan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan, tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak dan prinsip peradilan yang adil.

Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung bersama Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kompetensi, ketelitian, dan integritas hakim agar proses pembuktian berlangsung secara objektif serta menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta