BeritaMakassar

Ada 6 RS Tempat Evakuasi Para Korban Insiden Kebakaran Mall Trans Studio Makassar

×

Ada 6 RS Tempat Evakuasi Para Korban Insiden Kebakaran Mall Trans Studio Makassar

Sebarkan artikel ini

 

 

MAKASSAR, lintasnews5terkini. Com
Ada Enam Rumah Sakit (RS) yang disiapkan kepada pengunjung yang menjadi korban insiden terbakarnya Mall Trans Studio Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/04/2023)

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengimbau kepada keluarga para pengunjung yang menjadi korban untuk mencari keluarganya di keenam RS yang sudah ditentukan.

“Jadi untuk para keluarga korban, yang mencari keluarganya diharapkan untuk mengecek ke RS Siloam, RS Dadi, RS Polmonia, RS Bayangkara, RS Labuang Baji, RS Stella Maris dikarenakan para korban dirujuk keenam RS tersebut” himbu AKBP Darminto

Nama dan Alamat RS Tempat Evakuasi Insiden Mall Trans Studio Makassar

1.RS. Siloam Hospital Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka, Kota Makassar
2.RS. Stella Maris , Jalan Somba OPU, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar
3.RS. Pelamonia Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang
4.RS. Labuang Baji Jalan Ratu Langit Kecamatan mamajang
5.RS. Bayangkar. Jalan Andi Mappaodang Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate
6.RS. Dadi Jalan Lanto Dg. Pasewang Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta