Gowa

Momen Hari Bhyangkara ke-77, Kapolres Gowa Gelar Anjangsana/Bakti Sosial ke Warakauri dan Purnawirawan Polri

×

Momen Hari Bhyangkara ke-77, Kapolres Gowa Gelar Anjangsana/Bakti Sosial ke Warakauri dan Purnawirawan Polri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Pasca upacara peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menggelar bakti sosial dan anjangsana ke Warakauri dan purnawirawan Polri, Sabtu (1/7/2023).

Dalam Anjangsana/bakti sosial yang digelar di Asrama Batangkaluku, Kapolres Gowa didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Ny. Lidya Reonald, Wakapolres Gowa KOMPOLSoma Mihardja, S,Sos, MM dan PJU, menyalurkan bantuan berupa sembako.

Selain itu, Kapolres Gowa juga mengunjungi rumah-rumah purnawirawan Polri yang berada di Asrama Batangkaluku.

Dalam kunjungan tersebut, beliau memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh para purnawirawan Polri selama ini.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mengatakan, ini dilakukan sebagai silaturahmi serta menjalin hubungan baik dengan keluarga besar Polri temasuk kepada Purnawirawan Polri.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak dilupakan dan tetap merasa dihargai, Kami berharap bantuan dan kunjungan kami ini dapat membawa kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” ujar Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta