Gowa

Lewat Polri Belajar, Personel Satlantas Polres Gowa Ikut Pelatihan Penginputan Aplikasi DORS dan IRMS

×

Lewat Polri Belajar, Personel Satlantas Polres Gowa Ikut Pelatihan Penginputan Aplikasi DORS dan IRMS

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Melalui program Polri Belajar, Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa mengikuti kegiatan pelatihan penginputan Laporan pada Aplikasi DORS dan IRMS Korlantas Polri yang bertempat di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Sabtu (12/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari. S, S.H didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Heri Siswanto, S.H.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari. S memberikan gambaran tentang Laporan DORS ( Daily Operating Report System) dan IRMS ( Integreteted Road Manajement System).

Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari. S mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggota polri khususnya di Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa dalam rangka penginputan data ke aplikasi DORS dan IRMS.

” Selain memberikan gambaran, Personel juga dilatih tentang tata cara dan prosedur penginputan Laporan pada Aplikasi DORS dan IRSMS Korlantas Polri. Tentunya dengan sistem ini diharapkan bisa memperlancar penanganan kasus Lakalantas yang dilaporkan” jelas Kasatlantas Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta