Breaking News

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

×

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Sebarkan artikel ini

Jakarta. – LintasNews5Terkini.com | Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima audiensi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Rabu (25/10/23). Audiensi tersebut dilakukan guna mempererat hubungan antara Polri dengan media agar upaya menciptakan situasi kondusif semakin kuat.

Kadiv Humas mengaku, peran media massa sangat penting, terlebih saat ini sudah mulai memasuki tahun politik. Diharapkan, kolaborasi akan semakin erat untuk menciptakan pemilu damai.

“Dengan adanya pemilu yang cukup besar atau pesta demokrasi, persatuan dan kesatuan tetap harus dijaga,” ujar Kadiv Humas dalam sambutannya, Rabu (25/10/23).

Perwakilan SMSI, H. M. Nasir, menegaskan bahwa di tahun politik ini memang pemberitaan positif harus terus digelorakan demi terwujudnya pesat demokrasi sesungguhnya.

“Pemberitaan jangan ugal-ugalan tapi pertimbangkan kejujuran, pemberitaan positif,” ungkapnya.

Menurutnya, Polri memang menjadi ujung tombak menjaga situasi tetap kondusif. Oleh karenanya, sinergitas media dengan Polri diperlukan agar terjalin keselarasan.

“Tujuan kita bagaimana membangun Indonesia walaupun belum optimal tetapi semoga bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta