Nasional

Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU

×

Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonsia (PP PERSAJA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, Selasa (14/4/2026).

Kerja sama tersebut, tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan beragam tantangan dihadapi Hakim dan Jaksa dalam proses peradilan pidana di fase transisi regulasi pidana baru. Maka, diperlukan pertukaran gagasan hukum konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Peningkatan kapasitas, profesionalisme dan pemahaman hukum anggota, menjadi landasan kerjasama dan inilah bukan hal baru yang dilaksanakan oleh IKAHI dan PERSAJA ”, ujar Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.

Prof. Yanto menegaskan, kerjasama tersebut bukan sekedar mengulang pola kerja sama yang sudah ada, melainkan peningkatan kualitas kerja sama yang berikan dimensi baru dan lebih responsif.

Pemberian Cindera Mata antara PP IKAHI dan PERSAJA. Dokumentasi PP IKAHI
“Nota kesepahaman yang disepakati, juga bukan bertujuan untuk gantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah ada, melainkan untuk menyediakan ruang yang dapat menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan”, tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Ia menambahkan kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

“Harapannya ke depan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang kongkret dan berikan dampak positif bagi kedua lembaga”, tambah Prof Yanto.

Sebagai informasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum di gedung Kejaksaan Agung dan disaksikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Selain itu, dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, serta Para Pengurus Pusat IKAHI dan PERSAJA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta