Kesehatan

Program Keladi Sagu Hadir di Jayapura, Bantu Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

×

Program Keladi Sagu Hadir di Jayapura, Bantu Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Selain memberi rasa aman untuk masyarakat, Polri turut memberi pelayanan terbaiknya di bidang kesehatan melalui Program dari Ops Rasaka Cartenz-2023 yang bernama Keladi Sagu (Kesehatan Lambang Diri Sehat Guna).

Program ini terus digelar di Kota Jayapura Kali ini, Senin (4/12), Tim Medis Satgas Keladi Sagu kembali memberi pelayanan kesehatan di kepada masyarakat di Kampung Koya Koso.

Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemberian obat dan vitamin.

Kasubsatgas AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H.,M.M.,M.H menerangkan pelayanan kesehatan yang diberikan adalah gratis.

“Kami door to door atau langsung mendatangi masyarakat, sehingga masyarakat yang mengeluh sakit dapat memeriksakan langsung di tempat,” terang AKBP Deni

Disisi lain Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan bahwa tujuan dari Program ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Papua, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

“Program ini dijadikan kegiatan rutin oleh rekan-rekan dari Medis Satgas keladi sagu. Harapannya dapat membantu pemerintah dalam peningkatkan kesehatan masyarakat,” Ungkap Kombes Benny.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta