NunukanSoppeng

Resmi KPU Tetapkan Paslon SUKSES Pemenang di Pilkada Soppeng 2024

×

Resmi KPU Tetapkan Paslon SUKSES Pemenang di Pilkada Soppeng 2024

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Lintasnews5terkini.com  — KPU Soppeng secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten Soppeng yang digelar di Aula Triple 8 Riverside Resort, Rabu 4 Desember 2024 sekira pukul 17.42 wita.

Ketua KPU Soppeng Irwan Usman membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penghitungan suara pilkada Soppeng 2024

“Pilkada Soppeng diikuti dua (2) pasangan calon yakni Mapparemma, SE, MM – Dr Hj Andi Adawiah, SE, MM dengan tagline siAP-ADA dan H. Suwardi Haseng, SE – Ir Selle KS Dalle (SUKSES)”.

Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menyebut pasangan nomor urut 1 Mapparemma-Andi Adawiah dengan perolehan suara sebesar 61. 758 suara atau 43,48 ℅.

Sementara, pasangan Nomor urut 2 Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle dengan perolehan suara sebesar 80.266 suara atau 56,52 %.

Dari kedua paslon tersebut pasangan SUKSES Suwardi Haseng – Selle KS Dalle sah memenangkan pilkada Soppeng dengan selisih suara sebesar 18.508 atau sekitar 13,04 %.

Dengan Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Soppeng pada pemilihan serentak tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 yang digelar oleh KPU Soppeng, resmi pasangan H. Suwardi Haseng dan Selle Ks Dalle (SUKSES) memenangkan Pilkada Soppeng. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta