DaerahSoppeng

Tim SAR Brimob Sulsel Bantu Pembongkaran Rumah Warga Terdampak Longsor di Soppeng

×

Tim SAR Brimob Sulsel Bantu Pembongkaran Rumah Warga Terdampak Longsor di Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng, Lintasnews5terkini.com – Tim SAR Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun langsung membantu warga yang terdampak bencana tanah longsor di Desa Gattareng Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Talib dan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai, Soppeng, 12 Februari 2025.

Tanah longsor yang melanda wilayah tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan pembongkaran untuk menghindari risiko lebih lanjut. Dengan sigap, personel Tim SAR Brimob bekerja sama dengan warga setempat untuk membersihkan puing-puing dan mengevakuasi barang-barang berharga yang masih bisa diselamatkan.

Selain membantu proses pembongkaran rumah, Tim SAR Brimob juga memastikan kondisi warga terdampak tetap dalam keadaan aman. Mereka turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi longsor susulan, mengingat curah hujan di wilayah tersebut masih cukup tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta