Beritakegiatan

Grand Opening Cengratulation Bunoshopp 28: Cabang Ketiga Resmi Dibuka di Jalan Aruepala Hertasning Baru

×

Grand Opening Cengratulation Bunoshopp 28: Cabang Ketiga Resmi Dibuka di Jalan Aruepala Hertasning Baru

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Antusiasme masyarakat begitu tinggi dalam menyambut pembukaan cabang ketiga dari Cengratulation Bunoshopp 28 yang berlokasi di Jalan Aruepala, Hertasning Baru. Acara grand opening yang digelar hari ini bahkan sudah menarik perhatian warga sejak dini hari.

Sejak selesai sholat subuh, masyarakat sudah mulai berdatangan dan mengantre untuk menyaksikan acara peresmian tersebut. Bahkan, beberapa pengunjung sudah hadir sejak pukul 03.00 pagi demi mendapatkan kesempatan melihat langsung rangkaian acara dan produk yang ditawarkan. Hingga pukul 10.00 pagi, antusiasme masyarakat masih terus berlanjut dengan kedatangan pelanggan yang terus berdatangan.

Cengratulation Bunoshopp 28 menghadirkan berbagai produk berkualitas yang telah memiliki izin resmi dari BPOM. Produk yang tersedia mencakup beragam alat kosmetik, perhiasan, serta tas wanita yang menjadi daya tarik utama bagi para pengunjung.

Dengan semakin berkembangnya usaha ini, diharapkan Cengratulation Bunoshopp 28 dapat semakin maju dan terus memenuhi kebutuhan masyarakat. Grand opening ini menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi brand di tengah masyarakat yang semakin antusias terhadap produk berkualitas.

 

Hasmiaty Umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta