Hukum

Rugikan Negara Rp 900 Juta lebih, Kades dan Bendahara Desa Oyom Ditahan Polres Tolitoli

×

Rugikan Negara Rp 900 Juta lebih, Kades dan Bendahara Desa Oyom Ditahan Polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini

Tolitoli, Lintasnews5terkini.com – Kepala Desa dan Bendahara Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli ditahan Polres Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 912.289.241 dari hasil pencairan kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes.

Hal itu diungkap Kapolres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/6/2025).

“Kades Oyom inisial A dan bendahara desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli,” tegas Kapolres Tolitoli.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah habis, tanpa dilengkapi bukti pertanggung jawaban. Selain itu terdapat penggelembungan harga barang yang tidak sesuai standar, jelas AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

“Kedua tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, berupa membeli aset pribadi seperti sertifikat rumah, dua unit laptop dan dua kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 95.444.600. Kini barang-barang itu disita jadi barang bukti,” ungkap Kapolres Tolitoli.

Berkas perkaranya sendiri saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, semoga saja dapat segera dinyatakan lengkap (P.21), pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta