Gowa,Sulsel, Lintasnews5terkini.com – Aktivitas galian tanah berskala besar di Kabupaten Gowa terus menjadi sorotan tajam. Dari pantauan di lapangan, alat berat dan truk pengangkut tanah bebas beroperasi siang maupun malam, seakan tidak ada pengawasan. Lahan yang dulunya hijau kini berubah menjadi tandus, penuh lubang, dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., mengecam keras pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Ia menuding aparat penegak hukum seolah bersikap buta dan tuli.
“Kalau aparat benar-benar menjalankan tugasnya, mustahil aktivitas sebesar ini tidak terlihat. Pertanyaannya, kenapa dibiarkan? Jangan sampai Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek terkesan menutup mata dari fakta di lapangan,” tegas Ismar, Sabtu, 27/9/2025.
Menurutnya, galian ilegal bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. “Sawah, kebun, hingga sumber air bisa rusak. Ini kejahatan lingkungan, bukan aktivitas biasa. Polisi wajib hentikan dan usut aktor di baliknya,” ujarnya.
Ismar juga menyinggung adanya kemungkinan oknum yang bermain di balik pembiaran tersebut. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami akan kawal kasus ini sampai ke ranah lebih tinggi bila tidak ada tindakan nyata,” tambahnya.
Kekecewaan juga dirasakan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan sikap aparat. “Kalau polisi betul-betul peduli, sudah lama galian ini ditutup. Jangan tunggu sampai semua lahan rusak dan kami kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya.
Lidik Pro Maros menegaskan, kerusakan lingkungan akibat galian tanah ilegal bisa berdampak panjang dan sulit dipulihkan. Karena itu, aparat diminta segera turun tangan. “Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek Gowa harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat, bukan pada pelaku perusakan,” tutup Ismar.
Faktanya, hingga kini aktivitas galian tanah di wilayah Gowa masih terus beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemilik tambang kebal hukum karena diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Sumber : Lidik Pro
Editor : Redaksi

























