Daerah

Satgas Gakkum Ops Keselamatan Tinombala 2026 Gencarkan Patroli di Titik Rawan Laka Lantas

×

Satgas Gakkum Ops Keselamatan Tinombala 2026 Gencarkan Patroli di Titik Rawan Laka Lantas

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Keselamatan Tinombala 2026 terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik black spot dan daerah rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya, Kamis 12/02/2026.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kompol Dr. Candra Tangoi, S.Sos., M.Si, dengan melibatkan personel Subsatgas Daktib dan Subsatgas Dakgar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Gakkum didukung sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas Ditlantas Polda Sulteng Sedan Mazda (TAA), kendaraan dinas TZ 6, serta perangkat HP Mobile Handheld guna mendukung penindakan pelanggaran berbasis teknologi.

Adapun rute patroli meliputi sejumlah ruas jalan utama dan padat aktivitas masyarakat, di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sigma, Jalan M. Yamin, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emisaelan, Jalan Tanjung Karang, Jalan Tanjung Dako, Jalan Kartini, Jalan Gunung Sidole, Jalan Juanda, Jalan Setia Budi, Jalan Hang Tuah, Jalan Bukit Jabal Nur, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Suprapto, Jalan Anoa, Jalan Gusti Ngurah Rai, Jalan Diponegoro, serta Jalan Gajah Mada.

Selama kegiatan berlangsung, personel melaksanakan patroli di daerah rawan pelanggaran, rawan kemacetan, dan rawan kecelakaan.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera handheld, khususnya terhadap pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro selaku Kasatgasopsda yang diwakili Kasatgas Gakkum mengatakan bahwa patroli intensif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

“Patroli ini kami laksanakan secara rutin dan terukur di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. Harapannya, kehadiran personel di lapangan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang berujung fatal,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, pihaknya juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kompol Candra Tangoi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dengan meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, kami berharap dapat mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta