Makassar, – Dunia pendidikan di Makassar kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik siswa “gantung” atau titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Isu tersebut mengemuka usai beredarnya pernyataan operator SMP Negeri 4 Makassar, Fatmawati, yang mengungkap adanya siswa titipan yang tidak lagi dapat ditampung di SMP Negeri 22 Makassar.
Pernyataan tersebut dinilai membuka preseden buruk dalam tata kelola pendidikan, khususnya terkait transparansi dan integritas sistem penerimaan siswa di sekolah negeri.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring LSM PERAK Indonesia, Heri Gonggong, menyayangkan munculnya fakta tersebut ke ruang publik.
Menurutnya, dugaan adanya siswa titipan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
“Jika benar ada praktik siswa gantung atau titipan, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap asas objektivitas dan transparansi dalam penerimaan peserta didik. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Heri kepada awak media, Jumat (13/2/26).
Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi merugikan siswa lain yang mendaftar melalui mekanisme resmi. Heri juga mempertanyakan siapa saja pihak yang diduga menitipkan siswa hingga daya tampung sekolah menjadi persoalan.
“Publik berhak mengetahui siapa oknum yang tidak tahu malu menitipkan siswa. Apakah berasal dari internal Dinas Pendidikan, DPRD, pihak sekolah, atau oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Makassar. Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.
LSM PERAK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Makassar untuk segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa di SMP Negeri 22 Makassar serta sekolah-sekolah lain yang diduga mengalami praktik serupa.
Heri menilai, jika praktik titipan ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng nama sekolah, tetapi juga merusak kredibilitas Dinas Pendidikan Kota Makassar secara keseluruhan.
Di sisi lain, Heri juga mengkritik langkah pihak SMP Negeri 4 Makassar yang dinilai ceroboh dalam membuka persoalan internal ke publik tanpa mekanisme klarifikasi yang tepat terkait rapor dan fakta integritas.
Ia mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami mendesak Wali Kota Makassar untuk mengevaluasi dan mencopot pihak-pihak yang terlibat, termasuk operator SMP Negeri 4 Makassar dan kepala sekolahnya jika terbukti lalai dan tidak profesional dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, LSM PERAK Indonesia menduga praktik serupa bukan hanya terjadi di satu sekolah. Heri menyebut adanya indikasi pola yang lebih luas di beberapa SMP negeri di Kota Makassar.
“Jangan sampai ini hanya puncak gunung es. Kami menduga praktik seperti ini bisa saja terjadi di sekolah negeri lainnya. Karena itu perlu audit menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak SMP Negeri 4 Makassar menolak sebanyak 16 siswa titipan yang akan dipindahkan dari SMP Negeri 22 Makassar. Penolakan dilakukan karena para siswa dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi.
Manajemen sekolah menyatakan, 16 siswa yang hendak dipindahkan tidak memiliki rapor nasional (online) serta tidak dilengkapi fakta integritas dari sekolah asal.
Operator SMP Negeri 4 Makassar, Fatmawati, menegaskan pihaknya tidak dapat menerima siswa pindahan tanpa dokumen resmi yang lengkap. Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data Dapodik, para siswa tersebut tercatat bukan di SMP Negeri 4 Makassar, melainkan di SMP 11 Makassar.
Pernyataan Fatmawati yang beredar di sejumlah media daring turut menuai sorotan karena dinilai tidak beretika.
“Itu ibu Kepsek SMP 22, dia makan dagingnya, kami di SMP 4 dikasih tulang. Kami dikirimkan sampah,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu orang tua siswa. Ia menyebut rapor yang dimaksud sebenarnya ada, sementara persoalan fakta integritas dinilai sebagai kebijakan internal antar sekolah yang seharusnya dikomunikasikan secara tertutup dan tidak perlu diumbar ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait dugaan praktik siswa titipan tersebut
(*)

























