kriminal

Polres Banggai Kerjasama BPOM Luwuk Ciduk Pria Ambil Paket Ribuan THD di Jasa Ekspedisi

×

Polres Banggai Kerjasama BPOM Luwuk Ciduk Pria Ambil Paket Ribuan THD di Jasa Ekspedisi

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

Pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk usai menjemput delapan ribu obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) di jasa expedisi pengiriman JNE.

Penangkapan terhadap pelaku ini sekira pukul 16.00 Wita, Jumat (27/2/2026) kemarin, dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH.

“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp. 4 Juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal. Kepadanya melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta