Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Penggunaan AI di dunia peradilan di India bukanlah suatu hal yang asing. Terdapat beberapa AI yang digunakan di dunia peradilan di India
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) oleh hakim dan dunia peradilan selama ini sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Setiap ahli, praktisi, maupun masyarakat umum memiliki pandangan dan alasan tersendiri terkait hal tersebut.
Apakah AI dapat menggantikan seorang hakim? Apakah AI dapat digunakan di dunia peradilan? Sejauh mana penggunaannya?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita dapat belajar dari India. Negara ini dikenal melahirkan banyak ahli serta CEO di bidang teknologi informasi tingkat dunia, sehingga memiliki pengalaman yang relevan dalam penerapan AI di dunia peradilan.
Penulis sendiri, merupakan salah satu delegasi Hakim Indonesia yang diberangkatkan dan dibiayai penuh oleh ITEC India, untuk mengikuti short course di India sejak tanggal 24-28 April 2026.
Pengembangan AI di Dunia Peradilan di India
Bagi sebuah negara merdeka, pembuatan AI sendiri merupakan suatu wujud dari kedaulatan.
Penggunaan atau pembuatan AI dengan pihak asing maupun pihak ketiga yang dapat menyebabkan bocornya data-data terkait masyarakat ke negara lain merupakan suatu bentuk dari hilangnya kedaulatan negara.
Menyadari pentingnya pengembangan AI sendiri, India mengeluarkan dana sampai 7.210 krore rupee (1 krore = 10 juta rupee) untuk pengembangan, penggabungan dan peengimplementasian AI dan teknologi informasi di dunia peradilan.
Penggunaan AI di Dunia Peradilan di India
Penggunaan AI di dunia peradilan di India bukanlah suatu hal yang asing. Terdapat beberapa AI yang digunakan di dunia peradilan di India antara lain:
SUPACE (Supreme Court Portal For Assistance in Court’s Efficiency)
Merupakan suatu sistem AI yang berguna sebagai asisten cerdas bagi hakim dimana sistem ini mampu mengumpulkan dan menyusun fakta serta mengidentifikasi preseden hukum dalam suatu kasus.
SUVAS (Supreme Court Vidhik Anuvaad Software)
India merupakan suatu negara multi etnis dan juga multi bahasa, namun putusan dari Mahkamah Agung India menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi, sehingga untuk membantu menerjemahkan putusan-putusan tersebut agar dapat dibaca dan dimengerti oleh penutur bahasa lainnya di India, seperti bahasa Hindi, Tamil, Marathi maka diciptakan aplikasi tersebut sehingga perbedaan bahasa tidak menjadi penghambat dalam keadilan.
Batasan bagi AI di Dunia Peradilan di India
R.C. Chavam (Former Judge. Bombay High Court, Former Chairperson, E-Committee, Supreme Court of India) dalam presentasinya di acara Training Program For Judges From Republic of Indonesia di NJA Bhopal India, Jumat (24/4) menyampaikan penggunaan AI di dalam dunia peradilan hanya sebagai sebuah alat bantu. Dan tidak akan pernah bisa menggantikan kerja seorang hakim di India.
Sebagai contoh dalam penggunaan SUPACE, penggunaan fakta serta preseden hukum yang dihasilkan oleh system ini dikembalikan kepada setiap hakim.
Seorang hakim memiliki hak untuk menggunakan/ ataupun tidak menggunakan data yang dihasilkan oleh sistem ini.
Apabila seorang hakim menggunakan data yang dihasilkan oleh sistem ini, maka hakim tersebut harus melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan data tersebut akurat. Kesalahan terhadap penggunaan data merupakan kesalahan dan tanggung jawab hakim.
Begitu pula dalam penggunaan aplikasi SUVAS, dalam setiap produk terjemahan atas suatu putusan selalu disertai putusan asli dalam bahasa inggris sebagai bagian dari disclaimer.
R.C. Chavam juga menekankan bahwa AI hanyalah sebuah sistem yang belajar dari sebuah data yang mana data tersebut berasal dari masa lalu.
Sebagai contoh apabila sebuah majelis hakim menggunakan suatu AI dalam mengambil sebuah putusan, maka hanya akan ada 1 (satu) pendapat dan menutup ruang untuk berbeda pendapat (dissenting opinion).
Menurut R.C. Chavam apabila 2 orang hakim atau lebih bermusyawarah akan memungkinkan muncul berbagai pendapat, sebuah hal yang tidak mungkin terjadi.
KESIMPULAN
Pada akhirnya AI adalah sebuah alat, yang berguna untuk mempermudah kerja-kerja di dunia peradilan dan tidak akan menggantikan hakim maupun aparatur peradilan lainnya dalam bidang teknis di dunia peradilan.
Prinsip “Human in Command” harus diterapkan dalam penggunaan AI di dunia peradilan, karena AI hanya bekerja berdasarkan data yang merupakan representasi matematis, dan hukum dan keadilan tidak bekerja berdasarkan matematika semata. Ada “rasa” dan “Indera” yang digunakan dalam menjatuhkan sebuah putusan dan mewujudkan keadilan. Sebuah hal yang tidak dimiliki oleh sistem AI.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi hakim dan Aparatur Peradilan haruslah “melek teknologi”.
Seperti pertimbangan di dalam kasus Sarvesh Mathur v Registrar General High Court of Punjab dan Haryana, “Judges have no option but to adapt to technology, moving forward. “The question is not whether a particular judge is tech friendly or not. If you want to be a judge you have to be tech friendly. Its like how a judge cannot say that I don’t know what res judicata is. Every judge in the system has to be trained”. (*)

























