Nasional

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

×

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Ballroom Wyndham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026). Ajang ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong iklim kompetitif antarpemerintah daerah di wilayah Sumatera guna mempercepat peningkatan kinerja dan inovasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sebagai negara dengan jumlah pemerintah daerah (Pemda) yang banyak dan beragam, peningkatan kinerja daerah menjadi tantangan yang tidak sederhana. Ia menilai capaian kinerja antardaerah masih bervariasi sehingga perlu terus didorong melalui kompetisi yang sehat.

“[Memang] ada kepala daerah yang tentunya bagus, ada juga mungkin rata-rata air, dan ada juga yang perlu untuk meningkatkan kemampuannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tengah keterbukaan informasi, capaian positif Pemda perlu mendapatkan ruang publikasi yang memadai agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih berimbang. “Oleh karena itu, perlu ada exposure, harus ada pemberitaan. Sesuatu yang bagus kalau tidak diberitakan, orang tidak [akan] tahu,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemendagri melaksanakan acara ini dengan menetapkan empat kategori utama penilaian, yakni penurunan tingkat pengangguran, penanggulangan kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.

Pada kategori penurunan tingkat pengangguran, Kabupaten Solok Selatan meraih Terbaik I, disusul Kepulauan Mentawai sebagai Terbaik II, dan Dairi sebagai Terbaik III. Untuk tingkat kota, Pagar Alam menjadi Terbaik I, diikuti Tanjung Balai dan Dumai. Sementara itu, Bengkulu meraih penghargaan untuk tingkat provinsi.

Pada kategori penanggulangan kemiskinan dan stunting, Kabupaten Mesuji meraih Terbaik I, diikuti Tapanuli Selatan dan Bengkalis. Untuk tingkat kota, Sungai Penuh menjadi Terbaik I, disusul Pekanbaru dan Batam, sedangkan tingkat provinsi diraih Kepulauan Riau.

Selanjutnya, pada kategori pengendalian inflasi, Kabupaten Tebo meraih Terbaik I, diikuti Musi Rawas Utara dan Labuhanbatu Utara. Untuk tingkat kota, Langsa menjadi Terbaik I, disusul Prabumulih dan Bukittinggi, sementara Bengkulu kembali meraih penghargaan di tingkat provinsi.

Adapun pada kategori creative financing, Kabupaten Bintan meraih Terbaik I, diikuti Lampung Selatan dan Batu Bara. Untuk tingkat kota, Bandar Lampung menjadi Terbaik I, disusul Medan dan Palembang, sementara Sumatera Utara meraih penghargaan pada tingkat provinsi.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada para pemenang, yakni Rp1 miliar untuk Terbaik III, Rp2 miliar untuk Terbaik II, serta Rp3 miliar untuk Terbaik I dan tingkat provinsi.

Kemendagri berencana memperluas pelaksanaan kegiatan serupa di lima regional lainnya di Indonesia, dengan Palembang sebagai lokasi pembuka tahun ini. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat budaya kinerja dan inovasi di daerah, tetapi juga menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta