Gowa

Sinergi Pengamanan, Polres Gowa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Resmi Teken PKS

×

Sinergi Pengamanan, Polres Gowa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Resmi Teken PKS

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor Gowa tentang peningkatan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Rabu (29/4/2026).

Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kapolres Gowa.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Yohani Widayati, A.Md.I.P., S.H., M.H bersama Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si dan disaksikan Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H para Pejabat Utama Polres Gowa, serta jajaran pejabat Lapas Perempuan Sungguminasa.

Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai landasan sinergitas kedua pihak dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban. Tujuannya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta mengoptimalkan potensi kedua institusi dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kapolres Gowa menyampaikan, “Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen Polres Gowa dalam mendukung penguatan keamanan dan penegakan hukum di lingkungan Lapas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, respons cepat, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.”

Sementara itu, Kalapas Perempuan Sungguminasa menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Gowa.
Kalapas menuturkan, “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengamanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan profesional.”

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan terbangun sistem pengamanan yang lebih terpadu sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta