Nasional

Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Pentingnya Peran Data dan Informasi dalam Menyusun Strategi Inovasi Daerah

×

Kepala BSKDN Kemendagri Sampaikan Pentingnya Peran Data dan Informasi dalam Menyusun Strategi Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Paser – Dalam menyusun rencana dan strategi inovasi daerah, pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu memiliki informasi dan data yang cukup. Kedua hal itu diyakini akan menentukan perkembangan inovasi di daerah. Terlebih, pemda yang jeli memanfaatkan data dan informasi juga dinilai telah siap melakukan berbagai perubahan nyata di daerahnya tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto dalam Seminar Inovasi Daerah bertajuk “Menciptakan Ekosistem Inovasi Daerah menuju Paser Maju, Adil, dan Sejahtera”, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kabupaten Paser, Selasa (19/4/2022).

“Data itu penting. Dengan data yang lengkap, kita dapat mengevaluasi dan selanjutnya meningkatkan inovasi daerah kita,” ujar Eko dalam acara tersebut.

Eko melanjutkan, dengan memanfaatkan data yang tersedia, pemda dapat mengevaluasi sekaligus mengenali kelebihan dan kekurangan terkait inovasi di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, inovasi yang dinilai masih rendah dapat segera dioptimalkan, serta inovasi yang telah baik dapat ditingkatkan.

Dirinya menambahkan, melalui kecakapan dalam membaca data dan informasi, pemda juga akan terbantu dalam menyusun berbagai program inovasi. Pasalnya, bekal tersebut akan membantu pemda dalam menghasilkan ide-ide terkait inovasi.

“Kita amati inovasi baik yang dilakukan di daerah lain. Kemudian kita modifikasi dan sesuaikan dengan situasi daerah kita, supaya ada progres,” tambah Eko.

Di lain sisi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser Muhammad Isnaini Yanuardi merespons positif dari adanya seminar tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dari BSKDN akan membantu Kabupaten Paser dalam mempertahankan serta meningkatkan capaian Indeks Inovasi Daerah.

“Kami terus bersinergi untuk membangun sistem inovasi. Pada tahun 2020 lalu, Kabupaten Paser meraih predikat Kabupaten Sangat Inovatif. Kabupaten Paser pun meraih peringkat tertinggi dari seluruh kabupaten di Kalimantan Timur. Namun tahun 2021 kita sedikit turun menjadi Inovatif,” terang Yanuardi.

Dirinya meyakini, ke depan daerahnya bakal mengalami peningkatan signifikan dalam Indeks Inovasi Daerah. Terlebih, berbagai pihak, terutama para agen perubahan, telah memberikan dukungan secara penuh. Agen perubahan sendiri, terang Yanuardi, merupakan program kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak untuk mengawal perubahan dan inovasi di Kabupaten Paser. Program tersebut juga telah diikuti oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Paser.

“Ada pejabat eselon III dan II yang mendaftar menjadi agen perubahan. Pejabat eselon III yang bersedia (mendaftar) berjumlah sebanyak 18 pejabat, dan satu orang penjabat eselon II,” tandasnya. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta