BarruHukum

Tim TABUR Kejagung berhasil Amankan Tersangka AR, yang Merupakan Buronan Asal Kejari Tomohon

×

Tim TABUR Kejagung berhasil Amankan Tersangka AR, yang Merupakan Buronan Asal Kejari Tomohon

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi asal Kejaksaan Negeri Tomohon.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: AR, S.E., Pekerjaan Swasta

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, AR, S.E. merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013 dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755,- (lima ratus sebelas juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah)

Tersangka AR, S.E. diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka. Saat berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta