kriminal

Lagi dan Lagi Diresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

×

Lagi dan Lagi Diresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Unit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Sulsel, berhasil menangkap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Rabu, 7/9/2022, Pukul 11.30 WITA.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 3 Diresnarkoba Polda Sulsel, AKP Abd. Majid, S. Sos, kedua terduga pelaku ditangkap di BTN Kodam 3 Blok F4 No. 22 kelurahan Paccerakkang, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.

“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan yakni, RAP (19), pekerjaan tidak ada sementara MR (21) masih berstatus pelajar Mahasiswa,” Ungkap Abd Majid, Kanit Resnarkoba Polda Sulsel.

AKP Abd. Majid menambahkan bahwa kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan.

“Barang buktinya ada 97 (sembilan puluh tujuh) paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 83,55 Gram, 6 (enam) buah HP, 3 (tiga) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah buku tabungan, 3 (tiga) buah ATM dan 1 (satu) unit mobil,” tambahnya.

Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Rudi Otaha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta